Ruang Lingkup Kegiatan Administrasi Adalah

Ruang Lingkup Kegiatan Administrasi Adalah

Kegiatan Penyimpanan

Kegiatan ini berfungsi untuk melindungi data dengan cara menyimpannya pada dokumen / arsip sehingga suatu saat dapat dengan mudah ditemukan kembali jika ada yang membutuhkan.

Tujuan untuk Jangka Pendek

Berisikan tujuan administratif yang spesifik, memiliki ruang lingkup yang kecil dan kualifikasi sasaran yang terbatas.

Biasanya dibuat oleh sub-departemen organisasi untuk melaksanakan perintah administrasi di setiap sub-departemen organisasi.

Kegiatan Pengumpulan

Aktivitas dimana karyawan mencari dan mengumpulkan data, informasi yang detail, lalu kemudian menyimpannya agar dapat digunakan di lain waktu pada saat dibutuhkan.

Prinsip Perencanaan

Prinsip perencanaan pada ruang lingkup administrasi artinya seluruh pekerjaan kantor harus direncanakan terlebih dahulu untuk mencapai tujuan tertentu.

Misalnya, semua surat yang dikirim atau diarsipkan harus jelas tujuan dan manfaatnya. Jika tidak, berarti tidak diperlukan kegiatan surat-menyurat.

Perencanaan juga berarti bahwa setiap proses harus dijadwalkan dan ditentukan sebelumnya dan tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri.

Agar rencana berjalan lancar, cara yang terbaik adalah menetapkan pedoman tertentu untuk setiap jenis pekerjaan.

Baca juga: Apa itu SOP? Ini Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Tips Membuatnya!

Tujuan Ruang Lingkup Administrasi

Tujuan administratif dibedakan menjadi dua tujuan, yaitu tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek.

Pengiriman Aktivitas

Aktivitas yang satu ini akan dilakukan jika data diminta oleh pihak-pihak lain.

Karyawan dapat mengirimkan data atau file dari pemangku kepentingan internal dalam organisasi atau pemangku kepentingan eksternal di luar organisasi ke departemen lainnya.

Baca juga: Mengenal 5 Fungsi Administrasi dan Manfaatnya

Kegiatan Pencatatan

Setelah berhasil mengumpulkan data, karyawan mencatat, menyimpannya dengan baik, dan mengirimkannya ke bagian lain untuk diproses jika diperlukan.

Unsur-unsur Ruang Lingkup Administrasi

Ruang lingkup administrasi terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem administrasi yang baik untuk mengelola aktivitas perusahaan.

Tujuannya adalah agar ruang lingkup administrasi bisa lebih tertib dalam mencapai tujuan perusahaan.

Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan membantu pencapaian tujuan perusahaan.

Baca juga: Administrasi Keuangan: Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya

Ruang Pelayanan Administrasi

Kantor CARE IPB dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuannya memiliki fasilitas dan pelayanan administrasi yang sangat baik dan rapih. Di bagian pintu utama kantor CARE IPB tersedia ruang administrasi yang berfungsi dalam pengarsipan surat menyurat (surat masuk-keluar), surat kontrak, dan pelayanan administrasi lainnya.

Ruang administrasi ini dilengkapi dengan fasilitas meja kerja, komputer, print, fax-mail, lemari, binder arsip, dan beberapa ATK lainnya yang dapat mendukung kerapihan administrasi.

Ruang administrasi/tata usaha program sarjana dan magister terintegrasi dalam satu ruangan dengan pengelola Departemen, Program Studi S1, dan Program Studi S2. Terintegrasinya ruang administrasi ini akan lebih mempercepat kinerja pengelola dan tenaga kependidikan dalam berkoordinasi dan berinteraksi. Ruang yang nyaman diharapkan dapat meningkatkan pelayanan tim pengelola dan tenaga kependidikan dalam melakukan pelayanan baik kepada dosen, mahasiswa, dan seluruh tamu yang berkunjung.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi di DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

"Apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut.

Dia mengatakan bahwa penetapan ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai Komisi XIII tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada Senin (21/10).

Baca juga: Paripurna DPR setujui komposisi ketua dan wakil ketua setiap komisi

Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna tetapkan jumlah AKD

Pimpinan DPR lantas meminta Kesetjenan DPR menayangkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I hingga Komisi XIII, serta Badan Anggaran DPR RI.

Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika. Dengan mitra kerja Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II DPR RI membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahanan, dan pemberdayaan aparatur. Dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Komisi III DPR RI membidangi penegakan hukum. Dengan mitra kerja Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi IV DPR RI membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan. Dengan mitra kerja Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Karantina Indonesia.

Komisi V DPR RI membidangi infrastruktur dan perhubungan. Dengan mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, BUMN. Dengan mitra kerja Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), dan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Komisi VII DPR RI membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi. BUMN. Dengan mitra kerja Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), dan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Komisi VIII DPR RI membidangi agama, sosial, dan perempuan dan anak. Dengan mitra kerja Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. Dengan mitra kerja Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan Badan Gizi Nasional.

Komisi X DPR RI membidangi pendidikan, olah raga, sains dan teknologi. Dengan mitra kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pusat Statistik.

Komisi XI DPR RI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, sektor jasa keuangan. Dengan mitra kerja Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN (PMN dan Privatisasi).

Komisi XII DPR RI membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup dan investasi. Dengan mitra kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Komisi XIII DPR RI membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Pewarta: Melalusa Susthira KhalidaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2024

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 419.64 595.32] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ­Zë�Û¸ÿ¾Àþú(±"R$%%‡.·¹6w— פ(Š ”]gW±×›xíùï;>õ°}hq8GK‘3ÃáÌoTöômöÃO_ÿüê*+ŸþÞmo³¼¿Y¾ºZüøcöâêçìÅûË‹§¿ˆLÈìý§Ë‘•ðŸÈ*ÑM�iQuöþþò¢Ìnñ篗ò׋eSå‹e­òxÖù~Ë|#už-–­ÌÅâßÙû_//^}äá 7@QE„?À‚05{ùúç,‹„SB�¦YŠBMØË.+‹JÉÆd߆<þ˜`#çu#3¡‹Ö$ê‘ÀQèL5ª(�ÝÆ«ÅR·¨£ó{x6¨•ºD}“¿…‘ufÎÑuÞÃs�ïáWÚç5QxÏ"8Ýk[™r>ªÀjngŽ¢¨Ë¢l3et¡Å¿Gòw O™oIÎ[+îèwÚK?xÛØ]ðÚ/ôÌóoèÙScÍÀÈoôü@™Î#ÍYÁ¸ Gí(‘ú¨Ô)=8ŠÊÍYõ1›iS{i%ÙK¥ mI¿Ý=,Tþi±”y{'eä¯ûE�ïð§[ U<üb‡ú«PÝünwó´j;®žˆáѽ˜“Ú)ëÂT™’‘ݽ9€¨Vòwð´z‰WÛ‡'‹¥²*PêŸ`¸8!©<× ëS¢Ê¶.j0h€ðoÐ*G…?‚˜�úå:úŠgpÀ§Ý¾IŸ„ã8[ú˜×Qé›sÍ°$„9ƒb;o†ÕÖkY”Rˆ4ÕYð;4†$kS”ç‘œ„t'°™”×�ñ�Cü�WY;Äñ¶,t ôµ.´°ôW;<ú5¸ �¨ÀE›ıŽþÞ›[ø?ü¶R �¾)(Âï=¸ðÁÚ¾C $ŒË7ý¾S[»—²¦É+„D¦»AÊŠF™¤¥‹ þ/ÀnG’ Áï8h 6$Ãê±Û=t…ÊÒÃ'$tvyGÔ¦�ÞiMÉB{8ƒ¨oUœíø(ñê€H…âõ U+í��Cœ{üC²8«ÍQdÑ$Ú�݈ŸŒƒL³ˆè¼§,ïæ!æÞ2öK�$_¼Ä7‰ì‰Nœ¼NÁ¬R§•ãLV¶…n­rÈzX(Ô+òÿÈ‚LÓ¥*ê&¥1ivºd±#ë‰^Ï×m!ꔸ7W\x}X(kÆ[£�Ï“ SJ§ÄæËÒŒæö´fïv4ð•eM–ÏïÈ4>Ò‘Þ‚”¼[²›ÖÚÐ#÷_î7=ÒšJyˆúCQŸþ¢Æ QAF`L*÷[\�'Úæ3€Ù=&6:†ô&@Ç"üY:sÖ$L ¨³LV´:�?H`ƒª‚Œ‘\C4Ê«6cÏB4ÕpyRÃÃè-%š,W{µ;Àh�ÚTùþ€ØFc: ‚hd´bßÑT8¥90PR±ÌB[ÕV-çæbÌ?Â�«1Vþ ‚.ÌXmCj%�ãCßm記Ҧë·ì¦Î/NµÎ0cY•E[¥âþǶºAÁúõy6,D̀جßY´m:÷,]|�Þ²>ap/#Cƒ)4ô…pú„iHŒc DwwHôÛô�&(¥”³%}ª°s†nG7@Û¥;°<©ŽŽÀ±ì0çc·39üϨX7¨ÛdGsf+�Àô8š¥2¦Þ×rÑÎ-ªö’E´ÂÂ(IxÅ©‹æ”)ÞàŸÍ©?ÇÍe]j6¨€é;ûh­lYG£÷ŒCTV©¥ÒQr~b©ªRZ.+ÊÏî•Óè#µÁ¤?ÙÌì1‚Ví©�=‚;< ("à¡Í6ÈSҸ§¨zê8Ô�.aOx ÐL¿È¸‚Á›O‡Þ“‡ îY‹abR_LPÐÅkŸ¢±�·œ5?,9ÎÕs²jŠZ§ò/8NöWÀeH%ZÚµ¼®V$Ü·d»�OÁ)ì•¥ÕÁÖn ÏÆÆaBÛ¶6ǹw1³´ÀÑÃTaFÀ‰jµuCïhX «U�I�ËS H¡ƒÁ i~_ˆ&ïÖøŽvòŒÍ†·ƒ}0ö�þ”%Á�xûžôáç˜ÝUÂ9 ÊþÌ âLµ‹)õ9OJ�NçÎ0c¤qäqY¿„±—›±EUœ#£Ô%¡ÁH[žÉ0¬d×E=ÐÄl$‡ÌUæÞÆ®*LÄ``3=YŽ8Îí«Â¶P}„£â@1®Œ*—³Û3J6)upz—³�½NÈ*àˆxNodÀ›�o&+7œëüˆ=_v�ˆ‘’ŸiɆ‰‹(W²¢L; ©¡òwð8b=i�.–ã„w«(pŸ‡ùB€ãˆ¹ÆDm�YUC¢ØK]³°¡—Á˜u�¶j3T*°TÕDu‚£“Ûp(„ö+„¹=):ZGhË@HY—âàÒÐ= jâÊ�À³ß;õ#™aí½åtí¨šDÛSfŸP5[ßî¡0hS‰q=![1ßM—ý—D™7eQ4>•ÅÊ‚¦WpÐ×1¡qg)Sã$ !H´`ñ$ófä+²•± éØ»kâd®­ZÒ¤ºšƒ§×Æï¥(–ð©mi aS.£Èèj½Qià<‚ß›ÐÝ‹’[ö­Xfn£!Á&�QG;™I šÚ'¨l&röê5Û0XƒVáq%×Uðq[†©gÉ‹v®lW®�°Ú%Ù—³©´ÉÖ¨Ô`sÜͱ”Fé�r½†9P­±yˆÍè-÷Ïh5c,Ãù/ëý9½´åÊš‹cï/˜ÿsÛŸ=®4S‚ò ˆpÐ ÇÛo:‡ÒÊ{!à@laÕóÌ—*܈é?£ŽBy—– œÎ„ Lazör?³³½ŠƒØPî¶æ@5{-"ÁqëtçÇÓè“×s6��¹&ÂUÏz ¦D»áÊ€ ÈÖ6Ò0$

Pada dasarnya, ruang lingkup administrasi meliputi aktivitas tulis menulis, mengirim, dan juga menyimpan keterangan.

Seperti yang kita ketahui bahwa administrasi adalah suatu kegiatan penyusunan dan juga pencatatan data ataupun informasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Aktivitas ini dikerjakan secara lebih sistematis, baik itu untuk pekerjaan internal ataupun eksternal sebagai upaya dalam menyediakan dan mempermudah memperoleh kembali apa yang diperlukan.

Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita bahas lebih dalam tentang ruang lingkup administrasi!

Anda mungkin ingin melihat