Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp
Minggu, 10 November 2024. Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari
Senin, 7 Oktober 2024. Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud dan Jurusita
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
PERSYARATAN PEMINJAMAN BERKAS
VIDEO VIDEO VIDEO VIDEO
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS